Jumat, Februari 01, 2008

Apa Yang Dimaksud Dengan Saham

Saham adalah surat berharga. Harganya berapa ya ? Cepek, Gopek, ribuan atau bahkan milyaran ? ...Hmm membahas harganya nanti saja. Sekarang kulit yang paling luar dulu. Pengertian saham. Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Saai ini di Indonesia hanya ada saham atas nama, artinya pemilik perusahaan adalah nama yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Sedangkan saham atas unjuk, mengacu pada siapa yang dapat menunjukkan surat berharga tersebut sebagai pemilik perusahaan. Yang seperti ini sudah tidak populer lagi bahkan tidak ada. Lagi pula saham saat ini berupa elektronik, tidak berupa script seperti ijasah. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah transaksi, lebih praktis dan meminimalkan resiko kejahatan seperti pemalsuan.

Dalam UU Pasar Modal, saham termasuk salah satu efek. Bukan efek domino atau efek rumah kaca lho..! Efek adalah surat berharga. Nah lo, koq dibolak-balik...

Tipe saham adalah sebagai berikut :
1. Saham biasa/Common Stock yaitu seperti yang tersebut diatas. Saham jenis ini yang
biasanya diperjualbelikan di Bursa Efek.
2. Saham Preferen/ Prefered Stock, yaitu saham yang memiliki prioritas lebih tinggi
dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset. Kadangkala memiliki hak
pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau
pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu,
pemegang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau
sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain).
3. Saham Harta/Treasury Stock yaitu saham biasa yang dibeli kembali oleh
emiten/perseroan yang dimaksudkan untuk investasi dimana saham tersebut dapat
dijual kembali untuk mendapatkan gain.

Nah, saham dapat diperjualbelikan melalui bursa efek atau pasarnya saham seperti Bursa Efek Indonesia (gabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya). Sebelum diperdagangkan di Bursa (Secondary Market), perusahaan yang menerbitkan saham wajib melalui beberapa tahapan hingga dapat melakukan IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum Perdana. Jadi semacam fit and proper test terhadap calon emiten. Layak atau tidak perusahaan tersebut masuk bursa. Siapa yang terlibat dalam proses ini akan dibahas di tema lain.

Tidak ada komentar: