Jumat, April 11, 2008

REKSADANA, Sekilas Saja

Istilah ini sepertinya sama dengan Danareksa. Padahal beda jauh lho … Danareksa adalah sebuah perusahaan, sebuah Perseroan Terbatas. Lengkapnya PT Danareksa. Ini adalah perusahaan investasi BUMN, punyanya negara, salah satu kegiatannya adalah menerbitkan Reksa Dana. Nah… koq dibolak-balik…? Memang, kegiatan perusahaan ini antara lain sebagai perusahaan efek, yaitu perantara perdagangan saham, obligasi, aranger keuangan, penjamin emisi pada IPO saham atau obligasi, pengelola dana. Pokok’e banyak dech… bisa dilihat sendiri di rumahnya.

Yang mo dibahas disini adalah Reksa Dana. Reksa artinya… weleh… coba lihat di om Wiki. Dana… ya dana, duit… Penekanannya adalah bahwa reksa dana merupakan salah satu jenis investasi. Beberapa orang memilih tanah sebagai investasinya, orang lainnya memilih emas, saham, valas dll. Nah Reksadana ini sebagai jalan tengah bila anda tidak mempunyai cukup waktu untuk memonitor harga saham, valas atau obligasi atau apapun. Anda bekerja di bidang anda dan anda hanya menyerahkan dana anda kepada Manajer Investasi untuk dikelolanya. Anda dapat membeli sertifikat sebagai bukti penyertaan investasi. Menurut UU Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Tiga unsur penting terkait dengan Reksa Dana adalah
- Kumpulan dana masyarakat,
- Investasi dana dalam bentuk portfolio efek
- Manajer Investasi sebagai pengelola.

Seberapa besar anda menginvestasikan dana anda dibuktikan oleh seberapa banyak unit penyertaan yang anda pegang. Nilai atau harga dari penyertaan ini mengalami fluktuasi. Logis dong…! Anda beli reksa dana X awal tahun lalu akan berbeda nilainya bila reksa dana tersebut anda cairkan/jual atau istilahnya di redem pada akhir tahun ini. Harganya tergantung dari banyak faktor antara lain jenis reksadana tersebut, kondisi bursa (saham, valas maupun obligasi) dan tergantung juga pada kecakapan perusahaan penerbit Reksa Dana atau Manajer Investasinya dalam mengelola Reksadana. Agak mudeng kan…!

Oh ya… Berdasarkan bidang pengelolaannya, Reksadana ada beberapa macam… antara lain Reksadana Saham, Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran, Reksadana Terproteksi dan sekarang pemerintah akan mengeluarkan Reksadana Khusus (Reksadana Penyertaan Terbatas yang underlyingnya property, pertambangan atau infrastruktur). Yang terakhir ini di Indonesia belum lazim… baru dalam proses penggodokan… emangnya jamu..

Bila anda membeli Reksadana Saham berarti anda menyertakan dana anda kepada Manajer Investasi untuk dikelola ke dalam portfolio saham. Reksadana Pendapatan Tetap ke dalam portfolio Obligasi dan seterusnya dan seterusnya….

Untuk Reksadana Terproteksi, sesuai dengan namanya Reksadana ini memberi proteksi khusus kepada pemegangnya dimana klausulnya tentu telah disampaikan di awal investasi. Reksadana ini muncul menyusul adanya kerugian yang besar yang ditanggung investor akibat penurunan nilai reksadana pada akhir tahun 2005.

Anda dapat melihat perkembangan dan memilih beberapa jenis Reksadana ini di surat kabar nasional…di release setiap hari koq…

Reksadana ada yang tercatat di bursa (Reksadana Tertutup) dan yang tidak tercatat di bursa (Reksadana Terbuka). Pada umumnya Reksadana di Indonesia merupakan Reksadana Terbuka. Pemegang Reksadana Terbuka mencairkan Unit Penyertaanya pada Manajer Investasinya. Sementara itu pemegang reksa dana tertutup bila akan mencairkan atau menjual unit penyertaannya bukan datang ke Manajer Investasinya melainkan kepada investor lain dengan mekanisme Bursa Efek.

Untuk menerbitkan Reksadana, Manajer Investasi harus sudah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam.

Nah,… mau coba…? Selamat berinvestasi…!

Tidak ada komentar: