Kenaikan harga minyak dunia hingga menembus US$100 per barel tidak mengkawatirkan pemerintah karena pemerintah juga memperoleh kompensasi dari kenaikan tersebut. Rupiah yang melemah justru dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor. Demikian Wakil Presiden RI.
Kontrak pertambangan akan dihapuskan dalam RUU Minerba yang baru (diperkirakan selesai Januari 2008). Semua pengelolaan pertambangan akan menjadi ijin pertambangan. Tidak boleh ekspor dalam bentuk bijih tetapi harus diolah di dalam negeri agar pendapatan negara meningkat.
Seiring dengan melemahnya USD terhadap mata uang global, harga komoditas utama seperti minyak mentah, emas dan sawit mengalami kenaikan yang signifikan
Jumat, Januari 04, 2008
Berita Makro
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar