Jumat, Mei 23, 2008

Waran

Waran merupakan turunan dari Saham. Ini merupakan surat berharga juga. Surat ini merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu serta pada waktu tertentu. Biasanya Waran diterbitkan pada saat perusahaan melaksanakan IPO saham, dimana waran sebagai pemanis, diberikan secara cuma cuma salah satu instrumen untuk menarik investor agar lebih bergairah untuk melakukan pembelian saham yang diterbitkan. Waran juga biasanya diterbitkan bersamaan dengan perusahaan menerbitkan Right. Tujuannya sama, sebagai pemanis.

Nah kalo waran merupakan hak untuk membeli saham pada harga dan waktu tertentu lalu apa bedanya dengan Right…? Memang hampir sama, hanya saja waktu perdagangan waran lebih lama… bisa sampai lima tahun mendatang, sedangkan pada Right hanya beberapa hari saja. Perbedaan lainnya terletak pada tujuannya… dimana waran sebagai pemanis bagi investor, penerbitan Right lebih menunjuk pada aksi korporasi misalnya penghimpunan dana guna akuisisi, restrukturisasi modal dan lain lain. Sehingga tingkatan antar keduanya berbeda.

Kedua surat berharga ini tidak melekat hak suara bagi pemegangnya.Tidak seperti seperti Right yang beresiko terkena dilusi (pengurangan prosentase kepemilikan saham) apabila right/haknya tidak dilaksanakan, maka pada Waran tidak ada hubungannya dengan prosentase kepemilikan saham.

Nah bagaimana memperlakukan waran dan right ini tergantung dari ekspektasi para pemegangnya masing masing. Pengambilan keputusan Apakah Right dan Waran akan dijual di pasar atau dieksekusi sangat tergantung pada harga pasar.

Contoh 1 :
Saham Truba Jaya (TRUB) melakukan IPO saham dengan harga Rp110 per saham dengan rasio waran 1:1 (setiap pembelian 1 saham memperoleh 1 waran secara gratis) dimana waran nantinya dapat untuk membeli 1 saham dengan harga Rp135 paling lambat tanggal 15 Oktober 2009. Perdagangan waran dan saham terpisah. Jadi bila seseorang akan menjual saham di pasar sekunder dari pembelian saat IPO, dia tidak harus menjual warannya. Bisa disimpan hingga waktu jatuh tempo untuk kelak dieksekusi atau di jual saja di pasar. Waran juga dapat diperjualbelikan.

Contoh 2 :
Untuk mendanai akuisisi (pengambilalihan perusahaan) atau pengembangan usaha, PT Bakrie & Brothers (BNBR) melakukan penerbitan Right dengan rasio 119:20. Setiap pemegang 119 saham memiliki 20 hak/right dimana 1 hak dapat membeli 1 saham baru seharga Rp500.

Contoh 3 :
Untuk pengembangan usaha dan akuisisi PT Agis Tbk menerbitkan Right yang melekat waran. Rasio Right 2:1, setiap pemegang 2 saham memperoleh 1 hak untuk membeli 1 saham baru dengan harga Rp200. Setiap 6 saham baru hasil pelaksanaan berhak atas 1 waran yang dapat digunakan untuk menebus lagi 1 saham dengan harga Rp200.

Untuk dapat mengerti dan paham mengenai surat berharga ini, sebaiknya anda langsung praktek saja, beli saham saat IPO yang ada warannya atau membeli saham di pasar sekunder yang akan menerbitkan Right, gak usah banyak banyak, beli dengan jumlah minimal saja. Kalau sambil praktek kan cepet paham.

Tidak ada komentar: