Kamis, November 06, 2008

Short Selling

Kata tersebut sekarang menjadi populer menyusul terjadinya crash di pasar modal akhir akhir ini. Indeks bursa global termasuk IHSG turun tajam. Penyebabnya selain dipicu oleh krisis kredit di AS dan ketakutan atas resesi global juga karena adanya trik perdagangan yang memperbolehkan investor melakukan penjualan efek/saham terlebih dahulu meskipun dia tidak memiliki saham tersebut dengan harapan dapat membeli kembali saat harganya lebih murah.

Short selling merupakan trik atau teknik berdagang para investor yang lebih bersifat spekulatif dengan memanfaatkan situasi pasar yang panik. Dalam situasi panik ini Spekulan sangat berpotensi memperoleh gain atau keuntungan dari selisih harga jual dan beli.

Akhir akhir ini Short Selling dituduh sebagai kambing hitam anjloknya harga saham, walaupun pada saat normal teknik perdagangan ini sangat wajar dilakukan di bursa yang bersifat kapitalis. Baik bursa saham, komoditas maupun pasar uang.

Di Indonesia Short Selling di Bursa Efek Indonesia pernah diakomodir yaitu dengan dikeluarkannya peraturan untuk itu oleh otoritas bursa, Bapepam dan BEI. Namun sejak September 2008, Short Selling tiba tiba menjadi tindakan yang dilarang karena merusak pasar. Saya tidak tahu apakah ini hanya bersifat sementara karena pasar sedang menunjukkan trend yang terus melemah atau akan diberlakukan kembali bila pasar telah stabil dengan dalih mendukung likuiditas perdagangan.

Logikanya, orang tidak bisa melakukan penjualan bila dia tidak memiliki barang… Nah apa bedanya barang dengan saham…. Dengan demikian bijaksana bila kiranya aksi Sort Selling ini tidak diakomodir di Bursa Efek Indonesia.

Biarlah bursa lain di dunia memperbolehkannya, biar mereka berjalan dengan peraturannya… kita berjalan dengan aturan kita sendiri, yang sesuai dengan karakter dan kemampuan kita. Betul, kita masuk di pasar bebas, tapi jangan kebablasan.

Ngono yo ngono ning ojo ngono….!

Tidak ada komentar: